Pasal 76
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar dan belajar pada salah satu program studi di ITERA. (2) Setiap Mahasiswa ITERA mempunyai hak dan kewajiban. (3) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran; b. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; c. memanfaatkan fasilitas ITERA dan layanan pendukung lain yang tersedia bagi kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain sesuai persyaratan dan tata cara yang ditentukan; dan j. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan ITERA.
(4) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. mematuhi semua norma-norma pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di ITERA; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya yang diatur dengan Peraturan Rektor; c. menjaga citra dan kehormatan ITERA; dan d. ikut serta menjaga dan memelihara fasilitas ITERA. (5) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian Mahasiswa diberi kesempatan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler dan ko- kurikuler. (6) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa serta sanksi Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
