PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 75
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ITERA terdiri atas jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, pengembangan karir, dan wewenang Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
