PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 72
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pegawai ITERA terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajiban pegawai ITERA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) ITERA merencanakan kebutuhan pegawai, merekrut, mengembangkan, dan MENETAPKAN pola pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
