Pasal 71
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITERA sebagai berikut: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITERA dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur, dan pembinaan. (3) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal ITERA terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; c. bidang kepegawaian; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (4) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITERA dimaksudkan untuk membantu pimpinan ITERA dalam melakukan pengawasan independen terhadap proses penyelenggaraan kegiatan ITERA, serta memberikan konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang berkelanjutan. (5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITERA meliputi koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ITERA dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
