PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 73
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen ITERA terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai pendidik tetap pada ITERA. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai pendidik tidak tetap pada ITERA. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat oleh Rektor atas usul ketua jurusan yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan.
