PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 63
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pemberhentian kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
