PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 62
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. (3) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
