PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 61
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/ bengkel/studio definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
