Pasal 64
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. diberhentikan dari jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen; d. berhalangan tetap; e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; f. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau g. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi yang berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
