Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan. (3) Pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan. (4) Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara. (5) Ketua jurusan terpilih menunjuk salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris jurusan. (6) Ketua terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (7) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris jurusan diatur dengan Peraturan Rektor.
