PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Rektor memilih dan menunjuk 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk setiap jabatan wakil rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan Wakil Rektor lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan wakil rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
