PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Ketua lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Ketua lembaga menunjuk salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris lembaga. (3) Ketua dan sekretaris lembaga ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
