PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 36
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ ITERA yang
menjalankan fungsi pemberian pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan ITERA. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang termasuk sumber- sumber pendanaan; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ITERA; dan e. membantu pengembangan ITERA.
