Pasal 37
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 20 (dua puluh) orang. (2) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap pemerintah provinsi yang ada di Sumatera; b. 5 (lima) orang perwakilan dari pemerintah daerah; c. 1 (satu) orang perwakilan dari dunia usaha/industri/tokoh masyarakat; d. 1 (satu) orang perwakilan dari purnabakti/alumni ITERA; e. 1 (satu) orang perwakilan dari Institut Teknologi Bandung; f. 1 (satu) orang perwakilan dari Universitas Lampung; dan g. 1 (satu) orang perwakilan dari Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung. (3) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor. (5) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
