Pasal 35
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi bidang tugas: a. bidang akuntansi/keuangan; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah Magister untuk Dosen dan sarjana bagi Tenaga Kependidikan; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; f. memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan ITERA; g. memiliki kompetensi sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan; dan h. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Pertimbangan. (3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dipilih diantara anggota. (5) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (6) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan ITERA. (7) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (8) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
