PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 34
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ ITERA yang menjalankan fungsi pengawasan di bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. pelaksanaan penyusunan pedoman pengawasan internal; c. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
