Pasal 33
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Unit organisasi di bawah organ Rektor terdiri atas: a. biro; b. jurusan; c. lembaga; dan d. unit pelaksana teknis. (2) Susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1794). (3) ITERA dapat mengusulkan perubahan organisasi di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
