Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu misi ITERA dalam bentuk pelayanan dan/atau kerja sama ITERA dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki. (2) Orientasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penerapan ilmu serta alih penguasaan teknologi dan seni untuk pembangunan bangsa, dan berperan serta dalam memberdayakan dan memajukan masyarakat. (3) Program pengabdian kepada masyarakat dikelola dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan penelitian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
