PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITERA membangun sistem penyelenggaraan program penelitian yang bermutu dan berkelanjutan. (2) Hasil penelitian merupakan aset yang wajib dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
