PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITERA memiliki kode etik dan etika akademik yang berlaku bagi seluruh Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan. (2) Kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat norma yang mengikat Sivitas Akademika dan merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
