PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, dan Sanksi Pelaksanaan...
Pasal 9
(1) Pengawasan pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan izin yang diberikan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lintas batas daerah provinsi, zona ekonomi eksklusif, dan/atau landas kontinen dilakukan oleh Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
