PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, dan Sanksi Pelaksanaan...
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tim Koordinasi dapat mengikutsertakan lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, swasta, dan/atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya. (2) Anggota Tim Koordinasi melaporkan hasil sidang kepada pimpinan Kementerian, kementerian lain, dan lembaga pemerintah nonkementerian untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugasnya.
