Pasal 10
(1) Menteri melakukan pengawasan kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga Penelitian dan Pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing melalui pengkajian dan penilaian: a. laporan berkala hasil pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan b. laporan masyarakat, pemerintah daerah dan/atau Kementerian, kementerian lain, dan lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga internasional atas pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga Penelitian dan Pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing. (2) Dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memperhatikan saran dan pertimbangan dari Tim Koordinasi. (3) Pelaksanaan pengawasan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kementerian lain, dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
