PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, dan Sanksi Pelaksanaan...
Pasal 11
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Menteri dapat: a. meminta, menerima, dan/atau mengupayakan bahan dan/atau keterangan dari pihak terkait; b. melakukan pemeriksaan di lokasi Penelitian dan Pengembangan; dan/atau c. merekomendasikan pada kementerian lain dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait mengenai langkah yang bersifat preventif dan/atau tindak lanjut yang diperlukan. (2) Dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh Tim Koordinasi.
