Pasal 12
(1) Menteri MENETAPKAN sanksi administratif pelanggaran izin kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Tim Koordinasi. (2) Pelanggaran izin Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengembangan dengan proposal yang telah disetujui; b. pembagian manfaat tidak sesuai dengan dokumen perjanjian yang dibuat; c. mitra kerja dan/atau lembaga penjamin yang tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan/atau d. pelaksanaan pengalihan material dari wilayah negara
yang tidak sesuai dan/atau tanpa perjanjian pengalihan material.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan Penelitian dan Pengembangan; atau d. pembatalan dan/atau pencabutan izin Penelitian dan Pengembangan. (4) Menteri menunjuk ketua Tim Koordinasi dalam pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
