Pasal 13
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. (2) Dalam hal perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu teguran lisan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Dalam hal perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu teguran tertulis berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan Penelitian dan Pengembangan. (5) Penghentian sementara kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikenai sebanyak 1 (satu) kali paling lama waktu 6 (enam) bulan. (6) Dalam hal perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu penghentian sementara kegiatan Penelitian dan Pengembangan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian dan pengembangan.
