PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, dan Sanksi Pelaksanaan...
Pasal 14
(1) Mitra kerja dan/atau lembaga penjamin yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasa 12 ayat (2) huruf c dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. (2) Dalam hal mitra kerja dan/atau lembaga penjamin tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu teguran lisan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
