PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, dan Sanksi Pelaksanaan...
Pasal 15
Dalam hal terjadi keadaan mendesak yang mengancam keselamatan manusia dan/atau kelestarian fungsi lingkungan hidup, Kementerian, kementerian lain, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan tindakan penghentian sementara kegiatan Penelitian dan Pengembangan.
