Pasal 3
(1) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berkedudukan di Kementerian. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota. (3) Anggota Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwakilan Kementerian, kementerian lain, dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan fungsi: a. koordinasi dan pengawasan orang asing; dan b. objek perizinan penelitian dan pengembangan. (4) Anggota Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertindak untuk dan atas nama Kementerian, kementerian lain, dan lembaga pemerintah nonkementerian. (5) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
