PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, dan Sanksi Pelaksanaan...
Pasal 4
(1) Tim Koordinasi mempunyai tugas membantu Menteri dalam: a. melakukan kajian, penilaian, dan pertimbangan permohonan izin Penelitian dan Pengembangan yang
diajukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing; b. memberikan saran dan pertimbangan mengenai:
- bidang Penelitian dan Pengembangan;
- kaidah etik;
- metode Penelitian; dan/atau
- daerah dan lokasi Penelitian yang tidak diizinkan atau tertutup, bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing. c. memberikan penilaian dan pertimbangan kesetaraan kompetensi dan kelayakan lembaga penjamin dan mitra kerja pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengembangan; d. melakukan pemeriksaan dan pembuktian atas kebenaran laporan pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing; e. memberikan saran, pertimbangan, dan evaluasi pelaksanaan pembagian manfaat dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan secara adil dan seimbang; f. memberikan saran dan pertimbangan bagi warga negara asing yang terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi dalam melakukan Penelitian dan Pengembangan; dan g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing.
