PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, dan Sanksi Pelaksanaan...
Pasal 2
Tim Koordinasi Perizinan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing merupakan wadah koordinasi yang bersifat nonstruktural yang membantu Menteri dalam pemberian izin kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing.
