Pasal 99
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu UNTIRTA diselenggarakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pengembangan pembelajaran diwujudkan dalam bentuk : a. Layanan penulisan bahan ajar; b. Pelatihan penyusunan bahan ajar dan media pembelajaran berbasis e-learning; c. Pelatihan pekerti dan applied approach (AA); dan d. Pengembangan pendidikan berkarakter. (3) Penjaminan mutu akademik berkesinambungan dengan: a. mengembangkan model dan perangkat sistem penjaminan mutu akademik dan kinerja unit-unit kerja secara berkelanjutan. b. melaksanakan kegiatan pelatihan audit mutu akademik internal bagi calon-calon auditor internal. c. melakukan audit internal terhadap mutu akademik dan kinerja pada unit-unit kerja di lingkungan UNTIRTA secara konsisten, berkelanjutan; dan d. melaksanakan pengelolaan dan pengendalian data, dokumen, dan sistem informasi terkait, serta melaksanakan urusan tata usaha Lembaga Penjaminan Mutu. (4) Proses penjaminan mutu dilaksanakan melalui tahap: a. Perencanaan (plan; 20%), b. Pelaksanaan (do; 60%), c. Pengendalian (check; 10%), dan d. Penyempurnaan (action; 10%).
(5) UNTIRTA melaksanakan audit mutu internal kinerja: a. Perkuliahan, b. Program studi, c. Laboratorium, d. Fakultas, e. Lembaga dan f. UPT.
