Pasal 98
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) UNTIRTA melakukan penjaminan mutu internal di bidang akademik sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Sistem penjaminan mutu UNTIRTA dijalankan dengan prinsip: a. partisipasi, transparansi, akuntabilitas, kolegial; dan b. berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal (internal and external stakeholder). (3) Pelaksanaan penjaminan mutu oleh UNTIRTA bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (4) Penjaminan mutu yang dimaksud dalam ayat (1) dikoordinir oleh Lembaga Penjaminan Mutu. (5) Hasil pelaksanaan penjaminan mutu dilaporkan kepada pimpinan unit kerja dan Rektor. (6) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
