Pasal 97
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) UNTIRTA dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama yang dimaksud ayat 1 dapat berbentuk : a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. penjaminan mutu internal; c. program kembaran; d. gelar bersama e. gelar ganda f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; g. penugasan dosen senior sebagai Pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; h. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya local; k. penerbitan berkala ilmiah; l. pemagangan; m. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau n. hal-hal lain yang diangkap perlu. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
