PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 100
BAB 6 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Bentuk peraturan di lingkungan UNTIRTA, meliputi: a. Peraturan Senat merupakan peraturan yang dibuat dan ditetapkan dengan oleh Senat; b. Peraturan Rektor merupakan peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Rektor; dan c. Keputusan Rektor merupakan keputusan yang dibuat dan ditetapkan oleh Rektor. (2) Tata cara pembentukan peraturan di lingkungan UNTIRTA sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
