PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 93
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNTIRTA terdiri atas peneliti, pustakawan, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, dan tenaga kependidikan lainnya. (2) Pengangkatan pemberhentian pengembangan karir dan wewenang tenaga kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
