PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 94
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari sumber dana pemerintah, dana masyarakat, dan sumber lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan sarana dan prasarana ditujukan bagi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam sistem informasi pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
