PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 92
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen terdiri atas: a. dosen tetap; dan b. dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai pendidik tetap di UNTIRTA. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai pendidik tidak tetap di UNTIRTA. (4) Pengangkatan dan pemberhentian dosen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang.
