PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 91
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawasan Internal menyusun rencana kegiatan pengendalian dan pengawasan. (2) Ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
