Pasal 88
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua/Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua/Sekretaris Senat dan Satuan Pengawasan Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturanperundang-undangan; e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; f. diberhentikan dari jabatan dosen; g. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; h. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; i. cuti di luar tanggungan negara; dan j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan d. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
