PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat diatur dalam Peraturan Senat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal dan Dewan Pertimbangan diatur dalam Peraturan Rektor.
