PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN pejabat fungsional dan atau struktural sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
