PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu dosen sebagai Sekretaris Lembaga definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Lembaga definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. (3) Sekretaris Lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
