PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur Pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Rektor MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur Pascasarjana sebagai Direktur Pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan. (2) Pengangkatan dan penetapan Direktur Pascasarjana definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67. (3) Direktur Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
