PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu dosen yang memenuhi persyaratan sebagai Sekretaris Jurusan definitif atas usulan Dekan. (2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Jurusan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
(3) Dalam hal masa jabatan Sekretaris Jurusan definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
