PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur Pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu dosen yang memenuhi persyaratan sebagai Wakil Direktur Pascasarjana definitif atas usul Direktur Pascasarjana. (2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Direktur Pascasarjana definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67. (3) Wakil Direktur Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
