PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor sebagai Rektor, untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. (2) Apabila masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal Rektor berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Rektor yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor sebagai Rektor dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sampai dengan dilantiknya Rektor baru.
