PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Wakil Rektor. (2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Rektor definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(3) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
