PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberhentian Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
