Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen yang diangkat sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen; h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; i. cuti di luar tanggungan Negara; dan/atau j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; atau d. diberhentikan dari pegawai negeri sipil karena berbagai sebab.
